Hai asallamualaikum Teman teman semoga sehat selalu ya, oke di artikel ini admin akan membahas jenis jenis tenaga kerja yang ada di indonesia dan juga pengertian nya, oke lanjut ke pembahasannya.
JENIS-JENIS TENAGA KERJA
Tenaga kerja dapat dibagi dalam beberapa jenis. Berdasarkan jenis kegiatannya, tenaga kerja dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Tenaga Kerja Rohaniah (Nonfisik)
Tenaga kerja rohaniah merupakan tenaga kerja yang dalam pekerjaannya lebih banyak menggunakan proses pemikiran, gagasan, ide, dan sebagainya. Contoh tenaga kerja rohaniah adalah direktur, konsultan, dan manajer.
2. Tenaga Kerja Jasmaniah (Fisik)
Tenaga kerja jasmaniah adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaaanya menggunakan tenaga fisik. Contoh tenaga kerja jasmaniah adalah pekerja bangunan, sopir angkutan umum, dan penyapu jalanan.
Tenaga kerja dapat juga dibagi berdasarkan keahlian. Jenis tenaga kerja berdasarkan keahlian adalah sebagai berikut.
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik merupakan tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang melalui sekolah atau pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal. Contoh tenaga kerja terdidik adalah pengacara, insinyur, sarjana ekonomi, dan dokter.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih merupakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian dari tenaga kerja terlatih ini umumnya tidak memerlukan pendidikan karena yang diperlukan adalah latihan dan melakukan pekerjaan tersebut berulang-ulang sampai bisa dan menguasainya. Contoh dari tenaga kerja terlatih adalah supir, tukang masak, montir, dan pelukis.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih merupakan tenaga kerja yang hanya bekerja mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, dan tukang becak.
baca juga : Hal Hal Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
baca juga : Lembaga Lembaga Ekonomi Internasional Dan Fungsinya
Berikut sejumlah masalah ketenagakerjaan yang terdapat di Indonesia
1. Tingkat Pengangguran yang Tinggi
Pengangguran dapat didefinisikan sebagai orang yang masuk dalam angkatan kerja namun belum mendapatkan pekerjaan maupun sedang mencari pekerjaan. Angkatan kerja sendiri didefinisikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja (15–64 tahun), baik yang sudah memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, dan belum memperoleh pekerjaan. Pada bulan Agustus tahun 2015, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,56 juta orang dari total angkatan kerja sebesar 122,38 juta orang.
2. Jumlah Angkatan Kerja yang Tinggi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2013 memperkirakan jumlah penduduk Indonesia berjumlah 240 juta jiwa. Dengan demikian, Indonesia merupakan salah satu negara yang jumlah penduduknya terbanyak di dunia. Sehubungan dengan hal ini, semakin tinggi jumlah penduduk, semakin tinggi pula angkatan kerjanya. Maka, apabila tidak tersedia lapangan kerja yang memadai, pengangguran akan bertambah sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat menurun.
3. Tingkat Pendidikan dan keterampilan yang Rendah
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2014 memberikan data bahwa pekerja pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) ke bawah masih mendominasi, yaitu sekitar 55,3 juta orang (46,8%), diikuti pendidikan SMP sebanyak 21,1 juta orang (17,82%). Adapun pekerja dengan pendidikan Diploma sekitar 3,1 juta orang (2,65%), dan pekerja dengan pendidikan Sarjana hanya sebesar 8,8 juta orang (7,49%). Rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja membatasi macam pekerjaan yang dapat dilakukan sehingga persaingan semakin ketat dan sulit.
4. Penyebaran Angkatan kerja yang Tidak Merata
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kurang lebih 17.000 pulau. Namun, kepadatan penduduk di Indonesia tidak merata. Sekitar 60% penduduk Indonesia terpusat di Pulau Jawa. Hal itu menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak merata. Selain itu, penyebaran angkatan kerja juga tidak merata, terlebih mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi akan terfokus pada daerah dengan kepadatan penduduk tinggi
5. Perlindungan Kesejahteraan Tenaga Kerja yang Belum Maksimal
Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari standar upah yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat, kondisi tempat kerja yang buruk, dan ketidakadilan dalam dunia kerja. Maka, kesejahteraan dan motivasi tenaga kerja akan menurun. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi kesejahteraan tenaga kerja adalah tingkat ekonomi masyarakat, stabilitas politik serta iklim investasi yang akan memengaruhi terciptanya lapangan kerja baru, dan pasar global yang akan mempertajam persaingan tenaga kerja.
Pemerintah memiliki peranan dalam mengatisipasi dan mengatasi masalah-masalah ketenagakerjaan antara lain melalui cara berikut.
a. Menyusun dan mengawasi pelaksanaan berbagai peraturan ketenagakerjaan, seperti UU No. 21 Tahun 1999 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan Dan sekarang pemerintah membuat UU Cipta kerja yang di sahkan Pada tahun 2020 yg bertujuan mendorong pembukaan lapangan perkerjaan.
b. Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, seperti penyelenggaraan pelatihan manajemen.
C. Mengembangkan kesempatan kerja dalam negeri, seperti mengadakan transmigrasi dan penciptaan wirausaha baru.
d. Mengembangkan kesempatan kerja luar negeri, seperti penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI). Perlindungan tenaga kerja, seperti mensosialisasikan standar pengupahan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
f. Membina hubungan industrial dalam negeri dan internasional seperti pembangunan hubungan yang harmonis dengan cara mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
Oke teman-teman cukup di sini saja artikel yang dapat admin sampaikan jika ada yang belum paham silakan tuliskan di kolom komentar dibawah.